Abstract
Ẓihār tidak jatuh kecuali dari suami, hal tersebut merupakan kesepakatan jumhur. Namun jika terdapat istri berkata kepada suaminya “Engkau bagiku seperti punggung ayahku,” maka terjadi silang pendapat mengenai konsekuensi perkataan istri tersebut. Jumhur memandang tidak sah ẓihār yang dilakukan istri sebagaimana dalam surah al-Mujādalah ayat 3, sehingga tidak ada kafarat baginya, baik kafarat ẓihār ataupun sumpah. namun hal ini berbeda dengan perkataan Ibnu Qudāmah, meskipun ia tidak menganggap ẓihār yang dilakukan istri jatuh, namun ia tetap mengharuskan istri menunaikan kafarat ẓihār jika suami mencampurinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat serta istinbāṭ hukum yang digunakan oleh Ibnu Qudāmah, serta mengaitkannya dengan pandangan tinjauan hukum islam mengenai persoalan tersebut
Cite
CITATION STYLE
Ramlah, S., & Masykur, M. (2022). Istri Menẓihar Suami Menurut Ibnu Qudamah (Studi Kitab Al-Mugni Jilid 9). Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 11(1), 66–80. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v11i1.120
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.