Abstract
Pemilihan umum merupakan salah satu sarana pemilihan pemimpin di Indonesia, negara yang menganut sistem demokrasi. Namun kenyataannya, masih banyak terjadi rasywah (suap), istilah Islam untuk jual beli suara. Jika hal ini terjadi, hal ini merupakan pelanggaran demokrasi, dan orang yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensinya. UU No. 7 Tahun Pemilu 2017, beserta aturan terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diharapkan berpotensi mengurangi pelanggaran terkait pemilu. Lebih lanjut, hukum positif dan siyasah fiqh sama-sama menyikapi kejadian ini. Studi kepustakaan, yang sumber utamanya adalah kitab-kitab, peraturan perundang-undangan, Al-Qur'an, Hadits, dan literatur lain yang relevan dijadikan sebagai sumber informasi utama.
Cite
CITATION STYLE
Muhibin, Hasani Zakiri, & Akhmad Zaki Yamani. (2024). Penegakan Hukum Pemilu Di Indonesia Perspektif Fikih Siyasah. Syntax Idea, 6(3), 1317–1327. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3113
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.