Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa siapapun dilarang melakukaneksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sejalan dengan itu, Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaanjuga mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, dariobservasi yang dilakukan di Kota Pekanbaru, penulis melihat secara langsung anak-anak yangdipekerjakan pada beberapa titik traffic light. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah terjadi eksploitasi secara ekonomi terhadap anakdi Kota Pekanbaru pada traffic light Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Gubernur Riau, traffic lightJalan Jenderal Sudirman di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai, dan traffic light Jalan Tuanku Tambusai di depan Mall SKA. Anak-anak tersebut ada yang melakukan pekerjaan sebagai penjual koran,ada yang bekerja sebagai pengamen, ada yang bekerja sebagai penjual tissue, ada yang bekerja sebagaipembersih kaca mobil, dan bahkan ada juga yang menjadi pengemis. Hambatannya adalah kurangnyatanggung jawab dari orang tua anak serta tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi penyebabterjadinya eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anakditegaskan bahwa siapapun yang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana denganpidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Sejalan dengan itu,Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa siapapun yang mempekerjakananak dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimalRp200.000.000 dan maksimal Rp500.000.000.
CITATION STYLE
HASNATI, & SHANDY UTAMA, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA PEKANBARU. ANDREW Law Journal, 1(2), 49–59. https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.9
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.