Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum di daerah Lamaru menurut aspek kepastian hukum, Penelitian ini menggunakan metode wawancara yaitu penelitian yang didasarkan oleh beberapa pertanyaan yang di tanyakan kepada warga, mahasiwa dan RT setempat. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya.
CITATION STYLE
Azizah, A. F. (2022). Kepatuhan dan Ketaatan Hukum Masyarakat Lamaru terhadap Hukum di Indonesia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 61–69. https://doi.org/10.56393/decive.v2i2.1497
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.