KEABSAHAN HUKUM GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG PADA AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH

  • Arini D
  • Anggoro T
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan dalam rangka menganalisis keabsahan dari grosse akta pengakuan hutang pembiayaan bank syariah. Grosse akta pengakuan hutang merupakan salinan dari akta pengakuan hutang, berbentuk notaril berisi pernyataan keberhutangan sepihak dari debitur sebagai pembuktian adanya hutang debitur kepada kreditur yang lahir karena telah terjadi perjanjian kredit. Pada perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan bukan dalam bentuk perjanjian kredit melainkan perjanjian sesuai jenis transaksinya, meliputi transaksi bagi hasil, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa menyewa yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan perjanjian kredit. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini memberikan pandangan baru terkait penggunaan grosse akta pengakuan hutang pada pembiayaan dengan prinsip syariah yang memiliki berbagai karakteristik akad khususnya akad yang berbasis kemitraan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa akad untuk pembiayaan syariah jika dilihat dari tingkat kepastian perolehan keuntungan bank, dapat dikategorikan dalam dua kategori, yaitu Natural Certainty Contracts dan Natural Uncertainty Contracts. Akad yang berbasis kemitraan termasuk kategori Natural Uncertainty Contracts, sedangkan akad jual beli, akad pinjam meminjam dan akad sewa menyewa termasuk kategori Natural Certainty Contracts. Dimana kesimpulannya, pada akad pembiayaan dengan kategori Natural Certainty Contracts menimbulkan konsekuensi hutang piutang sehingga keabsahan hukum dari penambahan grosse akta pengakuan hutang bagi bank terpenuhi, sedangkan untuk  Natural Uncertainty Contracts, keabsahan grosse akta pengakuan hutang tergantung dari pembuktian adanya kewajiban yang tertunggak, dan khusus untuk akad Musyarakah Mutanaqisah, grosse akta pengakuan hutang dapat dibuat dengan melihat kedudukan hukum para pihak dan konsekuensi hutang dalam transaksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arini, D., & Anggoro, T. (2021). KEABSAHAN HUKUM GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG PADA AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 484–503. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4056

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free