Abstract
Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan. Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat desa Silian kecamatan Silian Raya karena terdapat sejumlah besar penduduknya yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Berdasarkan data BPS Minahasa Tenggara tahun 2021, terjadi penurunan luas lahan padi sawah di Silian Raya sebesar dari 1040,50 ha berkurang menjadi 971,50 ha. Jika alih fungsi lahan produktif terus dilakukan, bisa mengancam ketahanan pangan masyarakat di wilayah ini. Selain itu kehilangan lahan pertanian cenderung diikuti dengan hilangnya mata pencaharian petani yang dapat menimbulkan pengangguran bertambah dan akhirnya memicu masalah sosial lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap dampak lingkungan guna mencegah alih fungsi lahan pertanian Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2009. Untuk mencegah peralihan fungsi lahan pertanian ke penggunaan lahan bukan pertanian, maka diperlukan suatu instrumen pengendalian berupa strategi pengendalian perubahan fungsi kegiatan lahan pertanian di daerah ini. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan gambaran mengenai pola alih fungsi lahan pertanian melalui persepsi masyarakat desa Silian. Selain itu, identifikasi fator-faktor pendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah juga dilakukan melalui FGD. Sehingga hasil tersebut diharapkan dapat memberikan strategi untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian secara tepat dan komprehensif di lokasi peneitian. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berfokus pada norma atau per undang-undangan (Law in book) atau penelitian hukum dengan melakukan abstraksi melalui proses deduksi dan memerlukan data sekunder sebagai bahan primer. Peneliti menggunakan studi kasus yang memfokuskan penelitiannya pada permasalahan hukum yang terjadi di suatu lokasi yaitu desa Silian Kecamatan Silian Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 45,95% masyarakat tidak setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa berdampak merusak lingkungan lahan pertanian, 64,86% masyarakat setuju untuk perlunya undang-undang yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian, 40,54% masyarakat setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa bermanfaat bagi pembangunan desa, 32,43% masyarakat setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa bermanfaat menaikkan pendapatan petani, dan 40,54% masyarakat tidak setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa menurunkan kesjahteraan petani. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa Silian kecamatan Silian Raya dapat dilakukan karena membawa dampak positif bagi usaha dan kesejahteraan petani.
Cite
CITATION STYLE
Marnan A.T. Mokorimban, Hironimus Taroreh, Herry F.D. Tuwaidan, Sjenny S. Malalantang, & Malcky M. Telleng. (2024). Dampak Lingkungan Penerapan Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Silian. Prosiding Seminar Nasional Pembangunan Dan Pendidikan Vokasi Pertanian, 5(1), 258–266. https://doi.org/10.47687/snppvp.v5i1.1111
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.