Analisis Wacana Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

  • Hendrik Kurniawan
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan, yaitu penyidikan kasus korupsi dinilai inkonstitusional sebab apabila kejaksaan diberikan kewenangan dalam hal penyidikan kasus korupsi tidak ada kontrol dalam hal penyidikan, sehingga jaksa melakukan penyidikan sewenang-wenang yang menjadikan kejaksaan superpower sebagai penyidik tanpa memperhatikan hak-hak tersangka, saat ini telah dilakukan uji materi (judicial review) di Mahkmah Konstitusi dengan perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh M. Jasin Jamaluddin. Masalah ini cukup menarik untuk dikaji secara mendalam, khususnya terkait kewenangan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi apakah konstitusional atau inkonstitusional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan dalam penyidikan tidak bertentangan dengan konstitusi serta kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, kejaksaan merupakan lembaga negara yang membantu KPK dalam memberantas kasus korupsi ditingkat daerah-daerah dan nasional yang kasus korupsinya dibawah 1 M bukan sebagai lembaga yang menyaingi KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan jauh lebih efektif dilapangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hendrik Kurniawan. (2023). Analisis Wacana Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(1), 18–32. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.380

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free