Kebijakan Sentralisasi dan Manajemen Straregik dalam Pendidikan

  • Mubarok A
  • Alfiyatun
  • Sulistia D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
179Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam manajemen pendidikan dikenal dua mekanisme pengaturan, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Sementara dalam sistem desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua sistem tersebut dalam prakteknya tidak berlaku secara ekstrem, tetapi dalam bentuk kontinum; dengan pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lokal). Hal ini juga berlaku dalam manajemen pendidikan di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUSPN 1989 bahwa pendidikan nasional diatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi). Hal tersebut cukup beralasan karena masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan sehingga untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan mengurangi segi-segi negatif, pengelolaan pendidikan tersebut memadukan sistem sentralisasi dan desentralisasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mubarok, A. W., Alfiyatun, Sulistia, D. S., & Nurwahidah, I. (2023). Kebijakan Sentralisasi dan Manajemen Straregik dalam Pendidikan. Jurnal Pelita Nusantara, 1(2), 188–195. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i2.190

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free