LEGALITAS PENGGUNAAN MEREK PEGADAIAN OLEH PT PEGADAIAN (PERSERO)

  • Muhammad Hasyim
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di era globalisasi, merek memiliki peranan yang sangat penting bagi para pengusaha dalam dunia bisnis karena merek memberi tanda pada barang dan jasa agar masyarakat mengenal suatu produk atau jasa. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur tentang merek yang menjadi ciri usaha dan identitas pada barang dan jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penggunaan merek pegadaian oleh PT Pegadaian berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini menganalisis secara kualitatif bahan hukum primer yang berkenaan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kata pegadaian dalam penggunaannya kepada masyarakat masih diartikan sebagai tempat bergadai yang masih merupakan kata umum, sehingga pendaftaran kata pegadaian sebagai merek belum sepenuhnya mampu membangun secondary meaning yang menjadi daya pembeda. Oleh karena itu, Pemerintah harus melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek-merek yang hendak didaftarkan. Kemudian pemeriksaan itu harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad Hasyim. (2022). LEGALITAS PENGGUNAAN MEREK PEGADAIAN OLEH PT PEGADAIAN (PERSERO). Lakidende Law Review, 1(3), 333–339. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.39

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free