Abstract
Penanganan terhadap fakir miskin di Indonesia diatur dialam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan fakir miskin. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana peranan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap fakir miskin berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, dan kendala apa saja yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap fakir miskin. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridif normatif, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian dari penelitian ini adalah peran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap fakir miskin berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan fakir miskin dilaksanakan dan dibantu oleh Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, pada pelaksanaanya sudah banyak dibentuk kebijakan-kebijakan dan program-program yang diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan Hukum terhadap fakir miskin, tetap terdapat kendala dalam pelaksanaannya, namun Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan solusi-solusi yang diharapkan dapat membantu meringankan tugas dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Cite
CITATION STYLE
Dimas Agung Sugeng Hariyadi, & Wijiningsih, N. (2023). PERANAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 521–532. https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15862
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.