Abstract
Sengketa Ekonomi Syari’ah yang di Aceh mengalami peningkatan setelah diberlakukan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Jaminan Fidusia sebagai salah satu jaminan dalam bentuk kontrak perjanjian murabahah juga acap diwarnai perselisihan. Hal ini membuat Mahkamah Syar’iyah secara kompetensi absolut memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam mengadili sengketa ekonomi syariah di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Makamah Syar’iyah dalam mengadili dan memutuskan berbagai permasalahan sengketa Ekonomi Syariah, faktor-faktor yang menyebabkan nasabah bersengketa, dan bagaimana praktik lembaga keuangan syariah menyita jaminan, baik melalui jalur litigasi dan non litigasi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pendekatan studi kasus. Hasil temuan penelitian ini yaitu perlunya upaya pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan mitigasi lebih cepat terkait dengan potensi sengketa ekonomi syariah di Aceh. Mahkamah Syar’iyah mempunyai otoritas dalam mengeksekusi jaminan fidusia yaitu dengan cara kreditur melakukan pemohonan ke pengadilan setempat.
Cite
CITATION STYLE
Putra, A. H. (2023). Otoritas Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Penegsahan Qanun No 11 Tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah di Aceh. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 119–131. https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.7574
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.