Abstract
Penentuan Awal bulan Qamariyah khususnya pada bulan Ramdhan, Idhul Fitri dan Idhul Adha menjadi menarik karena akan ada perbedaan waktu dalam pelaksanaannya. Perbedaan tersebut memunculkan perdebatan antara pemerintah, ormas-ormas dan penganut lainnya. Hampir setiap tahun, di Indonesia terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Perbedaan lebaran misalnya, terjadi pada masa Orde Baru pasca hadirnya Badan Hisab dan Rukyat (BHR), yaitu pada tahun 1985, 1992, 1993, dan 1998. Perbedaan ini kembali terulang pada tahun 2002, 2006, 2007, 2010 dan 2011. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kecenderungan terjadinya perbedaan disebabkan oleh ketinggian hilal dan pendekatan dalam menentukan bulan baru. Menurut MaqÄá¹£id Al-shari’ah (Jasser Audah) dengan metodenya yaitu nature cognitive, interrelated, wholeness, openess, multi dimentionality dan purposefulness memberikan solusi jika diterapkan dalam penentuan awal bulan Qamariyah sehingga akan menemukan titik temu dalam kemaslahatan yang lebih besar. Tulisan ini berpendapat bahwa pemerintah masih lemah dan kurang tegas dalam memutuskan waktu yang harus diikuti secara bersama tanpa terkecuali. Seharunsya pemerintah sebagai representasi imam atas rakyatnya mempunyai kewajiban, Yaitu pertama, untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan ibadah secara totalitas; Kedua, merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya untuk menciptakan kebersamaan, dengan meminimalkan perbedaan pendapat dan konflik. Ketiga, mengupayakan terwujudnya kemaslahatan bersama dengan memberbarui kereteria sebagaimana yang dikenal dengan kreteria LAPAN (maslaḥat ‘Ämmah).
Cite
CITATION STYLE
Fauzan, A. (2018). Penetapan Awal Bulan Qamariyah dalam Perspektif Maqashid Al-Shari’ah. Jurnal Hukum Islam, 18–32. https://doi.org/10.28918/jhi.v16i1.1301
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.