Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer

  • Putri G
  • Gilalo J
  • R. Djuniarsono
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Periklanan merupakan salah satu alat pemasaran yang banyak digunakan oleh pelaku bisnis untuk mempresentasikan produknya kepada konsumen. Salah satu iklan terpopuler saat ini menggunakan jasa artis di Instagram untuk mempromosikan produk yang dijual toko online tersebut. Istilah ini dikenal dengan endorsement atau endorse. Dalam perkembangannya, iklan dengan label telah menimbulkan banyak permasalahan yang dapat merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaruh perlindungan hukum terhadap iklan produk berbahaya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mengkaji penerapan hukum positif didalam masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang. Teknik yang digunakan terutama untuk menggali data dan sumber-sumber yang diperoleh dari kepustakaan (library research), yakni dengan melakukan penelitian terhadap sumber , bacaan tertulis dari para ahli dan sarjana lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tentang Perlindungan Konsumen termuat pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen. Jika produk yang mereka promosikan melanggar peraturan yang ada maka mereka dapat terkena hukuman menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, G. N., Gilalo, J. J., & R. Djuniarsono. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer. Karimah Tauhid, 3(4), 4929–4946. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12948

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free