Strategi Dan Kebijakan Hukum Terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa

  • Lidya E
  • Santoso I
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur berbagai upaya kesehatan jiwa dalam peningkatan derajat kesehatan jiwa yang baik dan sehat bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan terstruktur dan mencakup keseluruhan, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah terhadap rakyatnya.Strategi yang dimaksud tidak hanya seputar kebijakan hukum namun dapat juga dengan menyokong cara dan penanganan khusu bagi mereka agar peka terhadap keadilan dan pelangaran.Memberikan pemahaman melalui adanya jaminan perlindungan lewat layanan kesehatan,pengobatan dan pencapaian kualiatas hiudp selama menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mengedepankan hak-hak kemanusiawian sebagai warga negara Indonesia yang diperlakukan adil di depan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lidya, E. S., & Santoso, I. (2021). Strategi Dan Kebijakan Hukum Terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 169–177. https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2899

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free