ABSTRAK: Penyelesaian sengketa alternative secara online dilakukan dengan menggabungkan informasi pengolahan teknologi komputer dengan fasilitas jaringan komunikasi internet. Yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pengaturan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa alternatif secara online berasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarkat? Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan sumber penelitian adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa Alternatif yang menyebutkan bahwa dengan melakukan pertukaran surat, pertukaran teleks, fkasimil, e-mail dan atau bentuk sarana komunikasi lainnya yang disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak yang bersenkgeta.
CITATION STYLE
Sitepu, R. (2023). PENGATURAN ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE SECARA ONLINE. Jurnal Privat Law, 11(1), 117. https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.72888
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.