MAKNA DAN PROBLEMATIK PENGGUNAAN TERM “DAN”, “ATAU”, “DAN/ATAU”, “KECUALI”, DAN “SELAIN” DALAM UNDANG-UNDANG

  • Efendi A
  • Susanti D
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah penggunaan term dan, atau, dan/atau, kecuali, dan selain dalam undang-undang secara tidak tepat yang kemudian menimbulkan problematik pemaknaan dan implementasi dalam praktik. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan isu hukum: Apa makna dan problematik penggunaan kata dan, atau, dan/atau, kecuali, dan selain dalam undang-undang? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, hasil penelitian ini: (1) term dan memiliki empat makna: (a) dan sebagai konjungsi, (b) dan berarti inklusif, (c) dan berarti atau, atau (d) dan berarti gabungan atau beberapa; (2) term atau adalah konjungsi yang memiliki dua makna: (a) atau berarti ekslusif dan inklusif dengan penggunaan secara umum adalah inkulisif kecuali konsep yang dihubungkan saling eksklusif, atau (b) atau berarti dan; (3) term dan/atau berarti konjungtif untuk menggabungkan sekaligus disjungtif untuk memisahkan; dan (4) term kecuali berarti ekslusif dan disintegratif sedangkan term selain sifatnya inklusif dan komplementer. Penggunaan term dan, atau, dan/atau, kecuali, dan selain secara tidak tepat tidak hanya berakibat pada perubahan makna dari makna yang sebenarnya dikehendaki undang-undang tetapi kesulitan penerapannya dalam praktik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Efendi, A., & Susanti, D. O. (2020). MAKNA DAN PROBLEMATIK PENGGUNAAN TERM “DAN”, “ATAU”, “DAN/ATAU”, “KECUALI”, DAN “SELAIN” DALAM UNDANG-UNDANG. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 391–406. https://doi.org/10.54629/jli.v17i4.732

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free