Abstract
Wakaf merupakan suatu permasalahan yang klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khususnya sebagai alternatife pemecahan masalah ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan di tengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfugsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf disamping berfungsi ‘ubudiyah juga berfungsi sebagai salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablun min Allah dan hablun min an-nas. Wakat produktif menjadi salah satu sumber daya yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan wakaf produktif terkait dengan faktor pengembangan dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf serta kinerja nazhir dalam mengelola harta wakaf kearah produktif.
Cite
CITATION STYLE
Iqbal, M. N. (2020). PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (ANALISIS TERHADAP KINERJA NAZHIR DALAM PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF). Islamic Circle, 1(1), 166–186. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.107
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.