Perlindungan Hukum dan Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konten di Platform Media Sosial Indonesia

  • Natanael L
N/ACitations
Citations of this article
138Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penggunaan media sosial di Indonesia kini semakin meluas, yang mengangkat isu-isu hak kekayaan intelektual, seperti pelanggaran hak cipta, plagiasi, dan penggunaan informasi rahasia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia menjadi dasar hukum relevan. Namun, terdapat permasalahan dalam perlindungan hak properti intelektual di platform media sosial, dan tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan content creator, platform, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual konten di media sosial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, serta mengidentifikasi isu hukum dan tren perlindungan properti intelektual. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menganalisis hukum perdata, kebijakan pemerintah, dan kerangka kebijakan. Hasil studi ini mengidentifikasi isu perlindungan hak kekayaan intelektual di media sosial serta tren terkait. Kesimpulannya, perlindungan hukum hak kekayaan intelektual di media sosial Indonesia memerlukan pendekatan kontekstual dan keseimbangan antara perlindungan dan kepentingan content creator, platform, dan masyarakat. Penguatan efektivitas hukum dan kerangka kebijakan diperlukan untuk memajukan isu hak kekayaan intelektual di media sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Natanael, L. (2023). Perlindungan Hukum dan Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konten di Platform Media Sosial Indonesia. Reformasi Hukum, 27(2), 97–107. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.638

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free