Perspektif Hukum Tentang Perbedaan Penghindaran Pajak (Legal) dan Penggelapan Pajak (Ilegal) di Indonesia

  • Nico N
  • Hingis Sangian A
  • Savitri D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak dari perspektif hukum di Indonesia, mengingat kedua istilah ini sering disalahartikan serta digunakan secara bergantian meskipun memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penghindaran pajak merupakan upaya pengurangan kewajiban pajak dengan cara yang sah melalui pemanfaatan celah hukum atau ambiguitas dalam regulasi perpajakan. Sebaliknya, penggelapan pajak adalah tindakan ilegal yang dilakukan secara sengaja, misalnya dengan memalsukan laporan keuangan, guna menghindari kewajiban perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka dengan menganalisis sumber hukum, peraturan perundang-undangan perpajakan, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, batas antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak kerap kabur sehingga menimbulkan potensi salah tafsir baik di kalangan wajib pajak maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih jelas untuk memisahkan kedua konsep tersebut. Studi ini juga mengungkap bahwa Indonesia belum memiliki parameter hukum yang tegas dan substantif dalam membedakan praktik penghindaran pajak yang masih sah dari penggelapan pajak yang bersifat melanggar hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan perpajakan serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar mampu menindak pelaku penggelapan pajak secara efektif tanpa mengkriminalisasi penghindaran pajak yang masih berada dalam kerangka hukum. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat sistem perpajakan nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nico, N., Hingis Sangian, A., Savitri, D., & Siswanto, D. (2025). Perspektif Hukum Tentang Perbedaan Penghindaran Pajak (Legal) dan Penggelapan Pajak (Ilegal) di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(10), 2141–2148. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i10.2858

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free