INTEGRASI DAN INTERKONEKSI USHUL FIQH DENGAN REALITAS SOSIAL DALAM PENETAPAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

  • Irhamni B
  • Ichwanudin
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis operasionalisasi prinsip-prinsip Ushul Fiqh dalam transaksi jual beli online, mendeskripsikan realitas sosial praktik marketplace, cash on delivery (COD), retur, dan e-wallet di kalangan UMKM Muslim Indonesia, serta mengkonstruksi model integrasi dan interkoneksi antara prinsip Ushul Fiqh dan dinamika ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain deskriptif-analitis dan paradigma integratif–interkonektif yang memadukan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara, observasi, serta analisis normatif menggunakan pendekatan tahqīq al-manāṭ, qiyās, maslaḥah, maqāṣid al-syarī‘ah, dan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad digital tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat akad dengan substansi kejelasan kehendak, kerelaan para pihak, dan transparansi objek transaksi sebagai ‘illat utama, serta praktik marketplace, COD, retur, dan e-wallet dapat diakomodasi dalam kerangka hukum Islam sepanjang menjaga prinsip keadilan, perlindungan harta, dan pencegahan gharar. Simpulan, bahwa integrasi dan interkoneksi antara Ushul Fiqh dan realitas sosial menghasilkan model penetapan hukum yang autentik, komprehensif, kontekstual, dan aplikatif dalam ekosistem transaksi digital modern.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irhamni, Bq. R., & Ichwanudin. (2026). INTEGRASI DAN INTERKONEKSI USHUL FIQH DENGAN REALITAS SOSIAL DALAM PENETAPAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE. Journal of Islamic Religious Education, 2(2), 88–97. https://doi.org/10.70248/joire.v2i2.3588

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free