Abstract
Dinamika penegakan hukum di Indonesia telah mengambil suatu konsep baru yang disebut sebagai restorative justice. Restorative justice ini dapat dipahami sebagai upaya penyelesaian tindak pidana secara alternatif yang tidak melibatkan aspek penal atau penghukuman. Mekanisme ini diterapkan kepada pelaku tindak pidana yang baru melakukan tindak pidana pertama kali karena “terpaksa” oleh keadaan yang dihadapinya. Maka, restorative justice ini tidak berlaku terhadap tindak pidana lain yang berpotensi merugikan warga masyarakat dan negara. Hal ini telah diuraikan dalam dua peraturan yang sampai saat ini digunakan sebagai landasan hukum dalam implementasi restorative justice yaitu: (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; dan (2) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Implementasi restorative justice ini diyakini dapat menurunkan laju kriminalitas di masyarakat seiring pelaku mendapatkan kesempatan kedua setelah menyadari kesalahan yang dilakukan dan melakukan ganti rugi terhadap korban dalam proses mediasi yang dilakukan. Namun, implementasi restorative justice ini masih memerlukan pendekatan dan optimalisasi agar mekanisme penyelesaian tindak pidana secara alternatif dapat memberikan hasil yang efektif dan efisien. Maka, dalam artikel ini pendekatan dan optimalisasi mekanisme restorative justice akan dibahas.
Cite
CITATION STYLE
Firmansyah, D. V. (2023). Upaya Optimalisasi Restorative Justice di Indonesia. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3519. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2654
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.