Zakat dan Paradigma Pemberdayaan Ekonomi Umat

  • Handoyo H
  • Khanifa N
N/ACitations
Citations of this article
117Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat. Selain sebagai sebuah ritual ibadah, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi spiritual dan dimensi sosial. Dimana dimensi spritual, zakat dapat membersihkan atau mensucikan jiwa pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir, dan bakhil. Kemudian dimensi yang bersifat sosial, zakat dapat dipergunakan sebagai sarana pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi umat. Zakat sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat dapat digali potensinya agar dapat berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan umat. Sehingga, implementasinya dapat memberi keselarasan dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handoyo, H., & Khanifa, N. K. (2020). Zakat dan Paradigma Pemberdayaan Ekonomi Umat. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 6(01), 57–72. https://doi.org/10.32699/syariati.v6i01.1260

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free