Abstract
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat. Selain sebagai sebuah ritual ibadah, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi spiritual dan dimensi sosial. Dimana dimensi spritual, zakat dapat membersihkan atau mensucikan jiwa pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir, dan bakhil. Kemudian dimensi yang bersifat sosial, zakat dapat dipergunakan sebagai sarana pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi umat. Zakat sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat dapat digali potensinya agar dapat berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan umat. Sehingga, implementasinya dapat memberi keselarasan dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia.
Cite
CITATION STYLE
Handoyo, H., & Khanifa, N. K. (2020). Zakat dan Paradigma Pemberdayaan Ekonomi Umat. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 6(01), 57–72. https://doi.org/10.32699/syariati.v6i01.1260
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.