Tujuan pelaksanaan pengabdian adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak kuliner mengenai aspek akuntansi dan perpajakan dalam usaha di bidang kuliner. Usaha kuliner terbagi menjadi dua jenis yaitu usaha kuliner di bidang restoran dan usaha kuliner di bidang non restoran. Kedua bidang tersebut memiliki aspek pajak yang berbeda dan juga memiliki perbedaan penghitungan jika memiliki batasan omzet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: perpajakan, wajib pajak kuliner, restoran, non restoran
CITATION STYLE
Triatmoko, H., Juliati, J., Suranta, S., Wulandari, T. R., & Zoraifi, R. (2021). Akuntansi dan Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Kuliner). BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 3(1). https://doi.org/10.29040/budimas.v3i1.1555
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.