FREIES ERMESSEN MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI KONSEP WELFARE STATE DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  • Fikri F
  • Poesoko H
  • Zainuri Z
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Freies Ermessen ini menimbulkan implikasi dalam bidang legislasi bagi pemerintah, yaitu lahirnya hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang- undangan yang sederajat dengan undang-undang tanpa persetujuan DPR, hak delegasi untuk membuat peraturan yang derajatnya di bawah undang-undang, dan droit function atau kewenangan menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif. Freies Ermessen merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, akan tetapi dalam kerangka negara hukum, freies Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menerapkan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yakni Good Governance. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fikri, F., Poesoko, H., Zainuri, Z., & Ali, M. K. (2024). FREIES ERMESSEN MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI KONSEP WELFARE STATE DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 397–403. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3162

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free