Abstract
Perkembangan hukum internasional selama ini dianggap sangat dipengaruhi oleh kekuatan eurocristian.Bahkan beberapa pihak menyebutkan bahwa hukum internasional saat ini bersifat sekuler. Dengan demikian, relasi agama dengan hukum internasional merupakan suatu perkembangan yang menarik. Islam sebagai agama yang sempurna juga mengatur hubungan antarnegara. Hukum internasional Islam disebut dengan Siyar. Hukum internasional dan siyar memiliki sumber hukum yang berbeda. Sumber hukum internasional terdiri dari formiil, materiil dan kausal. Islam dapat dijadikan sebagai sumber hukum internsional baik formiil dan materiil melalui metode ijtihad.
Cite
CITATION STYLE
An Aqimuddin, E. (2016). ISLAM SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL. Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 318. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.318-325
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.