Urgensi Penyuluhan Masyarakat tentang Peralihan Hak atas Tanah untuk Mengurangi Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah

  • Anandari D
  • Sulistiyono A
  • Suraji S
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyaknya sengketa dibidang pertanahan menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran Masyarakat dalam mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Masyarakat seringkali enggan dan menunda untuk mengurus legilitas peralihan hak atas tanah karena beberapa alasan, seperti ketidaktahuannya tentang cara mengurusnya, mempercayakan kepada calo, terkendala biaya pajak, dan sebagainya. Padahal dengan menunda mengurus legalitas peralihan hak atas tanah tersebut malah dapat merugikan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya sengketa. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadikan awal berlakunya kewajiban Pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran Hak Atas Tanah berlaku asas publisitas, yang mana Peralihan Hak atas tanah barulah sah setelah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Namun walaupun  26 tahun telah berlalu sejak berlakuknya PP Pendaftaran Tanah, masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Untuk itu, para stakeholder dibidang pertanahan seharusnya terjun dan bekerjasama untuk melakukan penyuluhan yang masif tentang pendaftaran tanah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anandari, D. H., Sulistiyono, A., & Suraji, S. (2023). Urgensi Penyuluhan Masyarakat tentang Peralihan Hak atas Tanah untuk Mengurangi Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 1. https://doi.org/10.61142/psnpm.v1.95

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free