MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA/KONFLIK PERTANAHAN MEDIATION AS AN ALTERNATIVE FOR RESOLVING LAND DISPUTE/CONFLICTS

  • Saputro B
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai Institusi/lembaga yang berwenang di bidang pertanahan, sudah seharusnya Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberikan alternatif solusi atas berbagai masalah kasus pertanahan di Indonesia. Alternatif penyelesaian kasus pertanahan dimaksudkan agar dapat mengurangi jumlah sengketa/ konflik pertanahan yang dari waktu ke waktu cenderung meningkat. Salah satu alternatif penyelesaian kasus pertanahan yang perlu terus dikembangkan adalah Mediasi. Dalam proses mediasi akan memberikan penyelesaian yang menguntungkan para pihak yang bersengketa. Bisa dibayangkan saat ini jumlah sengketa / konflik pertanahan semakin banyak, hal ini bisa dipahami karena sumber daya tanah yang relatif terbatas sedangkan di sisi lain permintaan dan pemanfaatan akan sumber daya tanah terus meningkat sehingga sangat berpotensi meningkatnya sengketa/konflik atas tanah. Dalam penelitian ini penulis tertarik untuk meneliti dan membahas tentang pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan dalam rangka menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan mediasi pertanahan di Kantor Pertanahan didasarkan kepada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.Mediasi pertanahan perlu dikembangkan karena merupakan cara penyelesaian perselisihan kasus pertanahan melalui perundingan/musyawarah untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu/difasilitasi oleh Mediator dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan  Nasional.  Namun dalam Peraturan tersebut belum memberikan petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan bagi pelaksanaan mediasi secara lebih konkrit. Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Mediator perlu terus dilakukan pelatihan dan pendidikan Mediator agar lebih profesional dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputro, B. (2022). MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA/KONFLIK PERTANAHAN MEDIATION AS AN ALTERNATIVE FOR RESOLVING LAND DISPUTE/CONFLICTS. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6783

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free