Abstract
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia secara tegas mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial tetapi tidak secara tegas menyebutkan sistem jaminan sosial tertentu yang harus dipilih oleh negara. Saat ini sistem jaminan sosial yang dipilih oleh pemerintah adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial yang dahulu diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di bidang Jaminan Sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah mencakup seluruh rakyat dan dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat nirlaba dan badan hukum publik khusus yang dibentuk dengan undang-undang. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di bidang Jaminan Sosial.
Cite
CITATION STYLE
Hennigusnia, & Kurniawati, A. (2021). Tinjauan Konstitusi Terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Ketenagakerjaan, 16(2). https://doi.org/10.47198/naker.v16i2.105
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.