Hotel syariah adalah suatu usaha di bidang perhotelan dengan kriteria penyelenggaraannya memiliki syarat khusus dalam perhotelan syariah. Di Indonesia sendiri sudah banyak hotel syariah didirikan, akan tetapi pengelolaannya yang merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Hotel Syariah tersebut masih banyak yang belum sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan bisnis hotel JL Star dan untuk mengetahui apakah hotel JL Star sesuai dengan kriteria hotel syariah dalam PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan sebagai metode penelitian ini. Penganalisisan data berupa penyajian, koleksi, pengolahan data, kemudian menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian hotel JL Star telah menerapkan prinsip syariah pada pengelolaannya, akan tetapi hotel JL Star masih belum mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal. Sehingga hotel tersebut masih belum memenuhi kriteria mutlak dari DSN-MUI mengenai Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah.
CITATION STYLE
Aprilya, N. W., Parakkasi, I., & Yunus, A. R. (2022). ANALISIS PENGELOLAAN BISNIS PERHOTELAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH (STUDI KASUS PADA JL STAR HOTEL MAKASSAR). AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 8(2), 94. https://doi.org/10.31602/iqt.v8i2.8858
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.