IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI BLITAR

  • Irawati E
  • Susetyo W
N/ACitations
Citations of this article
877Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Implementasi dari substansi hukum tersebut urgen diteliti mengingat pendidikan sebagai penentu kualitas sumber daya manusia. Penelitian hukum empiris di Kota Blitar menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Blitar dalam kerangka sistem pendidikan nasional, memberlakukan kebijakan APBD Pro Rakyat dengan pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan di Kota Blitar, dilengkapi penyediaan fasilitas gratis atas sepatu, seragam, buku, alat tulis, bus sekolah, tas, tablet, SPP, uang gedung, uang saku, dan sepeda gratis. Kebijakan pendidikan APBD Pro Rakyat ini, mengalami sejumlah hambatan dari keluarga anak usia sekolah, kekurang memadainya kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran Program Pendidikan Gratis, ketidakmerataan penyebaran lembaga sekolah, dan adanya perusahaaan yang mempekerjaan anak sekolah menengah pertama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irawati, E., & Susetyo, W. (2017). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI BLITAR. Jurnal Supremasi, 3. https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i1.374

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free