Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Lingga Berdasakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007

  • Suparto S
  • Pahlevi M
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah mencapai 45.508,66 km2 dengan luas daratan 2.235,51 km2 dan lautan 43.273,15 km2, dengan 531 buah pulau besar dan kecil. Pulau-pulau kecil tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautannya. Terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir, saat ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo  Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UU PWP3K). Rumusan masalahnya adalah bagaimana implementasi  UU PWP3K serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi UU PWP3K belum  berjalan sebagaimanamestinya, karena belum adanya Peraturan daerah (Perda)  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) oleh Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam  pengelolaan  wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah Kabupaten Lingga saat ini lebih memprioritaskan program pembangunan pertanian/agroindustri padahal pengembangan di sektor kelautan dan perikanan seharusnya  lebih membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan dan wilayahnya sendiri termasuk kedalam katagori wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kendala lain yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lingga adalah  adanya pembatasan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan laut, pesisir dan pulau kecil.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suparto, S., & Pahlevi, M. F. (2021). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Lingga Berdasakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007. Jurnal Selat, 9(1), 16–43. https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.3765

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free