Abstract
Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah mencapai 45.508,66 km2 dengan luas daratan 2.235,51 km2 dan lautan 43.273,15 km2, dengan 531 buah pulau besar dan kecil. Pulau-pulau kecil tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautannya. Terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir, saat ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UU PWP3K). Rumusan masalahnya adalah bagaimana implementasi UU PWP3K serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi UU PWP3K belum berjalan sebagaimanamestinya, karena belum adanya Peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) oleh Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah Kabupaten Lingga saat ini lebih memprioritaskan program pembangunan pertanian/agroindustri padahal pengembangan di sektor kelautan dan perikanan seharusnya lebih membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan dan wilayahnya sendiri termasuk kedalam katagori wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kendala lain yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lingga adalah adanya pembatasan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan laut, pesisir dan pulau kecil.
Cite
CITATION STYLE
Suparto, S., & Pahlevi, M. F. (2021). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Lingga Berdasakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007. Jurnal Selat, 9(1), 16–43. https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.3765
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.