Penelitian ini mengkaji tentang peran Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat dalam konteks pengawasan pelayanan publik di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kajian pustaka. Informasi diperoleh dari situs resmi Ombudsman Indonesia, artikel akademik dan sumber lain yang dianggap relevan. Berdasarkan uraian tersebut disimpulkan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik oleh perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Sumatera Barat sudah cukup baik, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala. Kesimpulan diambil dari aspek preventif, represif dan pelayanan umum dari pengawasan ombudsman. Hasil tersebut disimpulkan dari penilaian kinerja dan tanggung jawab perwakilan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik di Sumatera Barat, Indonesia. Di Provinsi Sumatera Barat, hanya ada dua kabupaten yang memiliki zona hijau, yaitu Payakumbuh dan Dharmasraya. Lebih lanjut, 15 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, juga mendapat kategori pelayanan publik kuning. Lima Puluh Kota dan Mentawai kini terdaftar sebagai zona merah untuk pelayanan publik.
CITATION STYLE
Sari, J. A., Ismowati, M., Nur Sukmawati, & Nur Ambia Arma. (2022). Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 10(2), 127–136. https://doi.org/10.31289/publika.v10i2.7886
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.