PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

  • Basuki U
N/ACitations
Citations of this article
115Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perdagangan orang (trafficking) merupakan kejahatan lintas negara (transnational organized crime) yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak sesorang untuk bebas, hak untuk tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan nurani dan hak untuk tidak diperbudak. Angka kasusnya baik di tingkat global, kawasan maupun nasional memperlihatkan kecenderungan adanya peningkatan. Untuk itu, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia yang warganya relatif banyak menjadi korban trafficking berupaya untuk melakukan penegakan hukum atas merebaknya tindak pidana (TPPO) dimaksud. Disadari, selain memeranginya di dalam negeri maka harus ada upaya bersama dengan negara lain. Maka kerjasama antar pemerintah, antar-NGO, ormas dan perseorangan dalam dan luar negeri yang dibina dan dikembangkan dengan baik, menjadi keniscayaan. Akhirnya, dengan mendasarkan pada penegakan hukum berperspektif HAM, sebuah kerangka respon komprehensif harus mencakup pencegahan perdagangan orang, perlindungan atas orang yang diperdagangkan dan penjatuhan hukuman kepada para pelaku perdagangan orang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basuki, U. (2017). PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Varia Justicia, 13(2), 132–146. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1887

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free