PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA

  • Sri Sulastri N
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Benda Sitaan merupakan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, terhadapBenda sitaan sebagai barang bukti dapat dilakukan pelelangan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya apabila benda yang disita  dapat lekas rusak atau yang membahayakan,tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau  biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, terhadap pelelangan  dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan yang dilakukan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06 /2016.Pelelangan terhadap benda sitaan yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan Lelang Eksekusi oleh Jaksa eksekutor yang ditunjuk serta ditetapkan  oleh Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018 , dan Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sri Sulastri, N. H. &. (2021). PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA. Jurnal Yustitia, 22(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i1.1113

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free