Abstract
Benda Sitaan merupakan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, terhadapBenda sitaan sebagai barang bukti dapat dilakukan pelelangan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya apabila benda yang disita dapat lekas rusak atau yang membahayakan,tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, terhadap pelelangan dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan yang dilakukan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06 /2016.Pelelangan terhadap benda sitaan yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan Lelang Eksekusi oleh Jaksa eksekutor yang ditunjuk serta ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018 , dan Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017.
Cite
CITATION STYLE
Sri Sulastri, N. H. &. (2021). PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA. Jurnal Yustitia, 22(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i1.1113
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.