TINJAUAN YURIDIS NORMATIF UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/G/2021/PTUN.JBI)

  • Alifia K
  • Hudzaifah J
  • Sinabutar L
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Alinea Keempat Preambule Konstitusi menetapkan bahwa tujuan nasional negara Indonesia satu di antaranya adalah “memajukan kesejahteraan”. Pemerintah mempunyai tanggung jawab melayani masyarakat untuk merealisasikan tujuan nasional ini yang kemudian dijalankan melalui pemberian wewenang kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai agen dalam pelayanan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dalam praktiknya menimbulkan sengketa kepegawaian yang merupakan bagian dari sengketa TUN dan yang menjadi pihak penggugat adalah PNS serta objek gugatannya adalah KTUN pada bidang kepegawaian yang dasar pengajuan gugatannya adalah karena dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku serta AAUPB. Dalam penyelesaiannya, dapat ditempuh dari dua prosedur, yakni melalui jalur “Keberatan” dan jalur “Banding Administratif”.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alifia, K. Z., Hudzaifah, J., & Sinabutar, L. M. (2024). TINJAUAN YURIDIS NORMATIF UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/G/2021/PTUN.JBI). Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 25(1), 20–33. https://doi.org/10.35315/dh.v25i1.9342

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free