Abstract
Alinea Keempat Preambule Konstitusi menetapkan bahwa tujuan nasional negara Indonesia satu di antaranya adalah “memajukan kesejahteraan”. Pemerintah mempunyai tanggung jawab melayani masyarakat untuk merealisasikan tujuan nasional ini yang kemudian dijalankan melalui pemberian wewenang kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai agen dalam pelayanan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dalam praktiknya menimbulkan sengketa kepegawaian yang merupakan bagian dari sengketa TUN dan yang menjadi pihak penggugat adalah PNS serta objek gugatannya adalah KTUN pada bidang kepegawaian yang dasar pengajuan gugatannya adalah karena dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku serta AAUPB. Dalam penyelesaiannya, dapat ditempuh dari dua prosedur, yakni melalui jalur “Keberatan” dan jalur “Banding Administratif”.
Cite
CITATION STYLE
Alifia, K. Z., Hudzaifah, J., & Sinabutar, L. M. (2024). TINJAUAN YURIDIS NORMATIF UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/G/2021/PTUN.JBI). Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 25(1), 20–33. https://doi.org/10.35315/dh.v25i1.9342
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.