Dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, didafamnya tersirat penegasan bahwa pekerjaan guru mentpakan sebuah profesi, dimana tindak lanjutnya dilakukan sertifikasi untuk memilah mana gunr yang telah profesional dan mana guru yang belum profesional. Penilaian ke-profesionalan tersebut tersebut masih terbatas dalam penilaan portofolio, dan sampai saat ini penilaian tersebut merupakan peailalah yang akurat untuk menentukan bahwa semang guru layak menyandang predikat professional dengan memiBki sertifikat yang menunjukkan legalitas! kelayakan guru yang professional. Sehingga sertifikasi bag gunr merupakan lebel ke-profesionalannya yang inklude didalamnya dengan hak dan kewajiban, serta kode etik yang hams dipatuhi
CITATION STYLE
Nasihin, S. (2017). PROFESI GURU DALAM KONSEP DAN TEORI. Jurnal Administrasi Pendidikan, 5(2). https://doi.org/10.17509/jap.v8i2.6279
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.