Konsep Usaha Bersama dalam Koperasi Menurut Sri Edi-Swasono Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah

  • Wardhani E
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Koperasi merupakan “soko guru” perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Sri Edi Swasono mengajarkan bahwa konsep koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan konsep islam karena pada prinsipnya memiliki kesesuaian dengan bentuk kerjasama ekonomi (syirkah) dalam islam yang menekankan prinsip kerjasama, tolong menolong (ta’awun) dan persaudaraan (ukhuwah), sehingga koperasi di kategorikan sebagai syirkah t’aawunyyah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wardhani, E. C. (2019). Konsep Usaha Bersama dalam Koperasi Menurut Sri Edi-Swasono Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 7(2), 199–208. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v7i2.2903

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free