Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia berbeda, dimana Indonesia mengalami golongan tinggi. Sedangkan di Malaysia tergolong rendah. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan mengenai sistem hukum seperti apa yang diterapkan di Indonesia dan di Malaysia sehingga angka kasus tindak pidana korupsi di antara kedua negara tersebut berbeda jauh dan bagaimana peran pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam menanggulangi permasalahan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia sama-sama memiliki ketegasan akan permasalahan tindak pidana korupsi namun kesadaran dari pejabat negara dan penyelenggara negara yang berbeda. Saran dari adanya penelitian ini adalah sikap kesadaran dari pejabat negara dan penyelenggara negara untuk menghindari tindak pidana korupsi.
Cite
CITATION STYLE
Ginting, Y. P., Ikbar, A. F., Putri, D. E., Aisy, G. R., & Dawe, R. P. (2023). Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya. Jurnal Pengabdian West Science, 2(6), 374–383. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.383
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.