Aborsi Dalam Pandangan Agama Islam

  • Latifah
  • Vaira R
  • Karinda M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
122Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Metode penelitian yang digunakan ini mengunakan kepustakaan (library research) yang diambil berdasarkan Al-Quran, hadist dan keputusan dari fatwa MUI dan hukum-hukum yang berkaitan dengan sumber sah mengenai aborsi dalam agama islam. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tinakan aborsi dari pandangan agama islam dan Pengharaman Aborsi di dalam Hukum Al-Quran serta fatwa MUI. Syaikh Ahmad al-Ghazali seorang Ulama Indonesia menyatakan: “Adapun ulama Indonesia berpendapat keharaman aborsi kecuali apabila ada sebab terpaksa yang harus dilakukan dan menyebabkan kematian sang ibu. Hal ini karena syari’at Islam dalam keadaan seperti itu memerintahkan untuk melanggar salah satu madharat yang teringan. Apabila tidak ada di sana solusi lain kecuali menggugurkan janin untuk menjaga hidup sang ibu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Latifah, Vaira, R., Karinda, M., Tunggal, T., & Daiyah, I. (2023). Aborsi Dalam Pandangan Agama Islam. JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(2), 102–110. https://doi.org/10.71456/jik.v1i2.196

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free