Abstract
Abstract This research is motivated by invalidity unregistered marriage based on Positive law and Islamic law. In Islamic law marriage registration is condicio sine quanon is istinbath of Islamic law. Marriages that are not registered according to the regulations of Islamic law for condicio sine quanon for marriage registration be a contradictory matter what happens in practice wedding in the middle of public. This study aims to determine The mean a recording of marriage In istinbath of islamic law and want to know in mean of recording of marriage in islamic law And want to know the mean of recording of marriage in an effort to realize goals Maslahah which is on public. This research uses qualitative approach with library research. The research results show abouth the recording of marriage is condicio sine quanon in istinbath of Islamic law and meaning of recording of marriage in Islamic law is is as evidence next to the witnes. The mean of recording of marriage in an effort to realize goals Maslahah which is on public as Maslahah Daruriyyah like a guard that must be maintained Is ad-Din, an-Nafs, al-‘Aql, an-Nasab wa al-Mal. AbstrakPenelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakabsahan pernikahan yang tidak dicatatkan berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum Islam pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam. Pernikahan yang tidak dicatatkan dengan aturan hukum Islam mengenai syarat mutlak bagi pencatatan perkawinan menjadi perkara yang kontradiktif yang terjadi dalam praktek pernikahan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna pencatatan perkawinan dalam istinbath hukum Islam dan ingin mengetahui makna pencatatan dalam hukum Islam. Serta ingin mengetahui makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa makna pencatatan pernikahan adalah syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam dan makna pencatatan pernikahan adalah sebagai alat bukti di samping saksi dalam hukum Islam. Makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia adalah Maslahah Daruriyyah seperti penjagaan yang harus dijaga adalah ad-Din, an-Nafs, al-‘Aql, an-Nasab wa al-Mal.
Cite
CITATION STYLE
Anto, A. (2024). MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(01), 12–24. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.163
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.