PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN

  • Tarianto R
  • Faniyah I
  • Rosadi O
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perniagaan bahan bakar jenis premium tanpa izin pada Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn  adalah berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu pada alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan persidangan. Telah terpenuhi yaitu adanya keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli  Migas yang mempunyai keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi serta alat bukti lainnya. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek sosiologis dari perbuatan terdakwa pada putusannya. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perniagaan Bahan Bakar Jenis Premium Tanpa Izin Pada Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor : 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan melanggar Pasal 53 (d) UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 bulan penjara penggenaan hukuman tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana dirasakan masih jauh dibawah dari ancaman pidana maksimal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tarianto, R., Faniyah, I., & Rosadi, O. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN. UNES Journal of Swara Justisia, 5(2), 193. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.209

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free