ENDORSE DAN PAID PROMOTE INSTAGRAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Fahmi M
N/ACitations
Citations of this article
158Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Media sosial instagram menjadi peluang para pelaku usaha, sebagai salah satu aktivitas ekonomi yaitu yang berkaitan dengan Jasa paid promote Instagram dan Endorse. Jasa Paid Promote ini merupakan layanan jasa promosi berbayar. Penyedia jasa ini biasanya adalah akun-akun Instagram yang memiliki jumlah follower melimpah, entah milik artis (publik figur), selebgram atau lainnya. Sementara itu pengguna jasanya adalah para pemilik bisnis / brand atau dari kalangan online shop yang menginginkan produknya untuk dipromosikan. Sedangkan Endorse (endorsement) yaitu dukungan atau dalam bahasa spesifiknya adalah memberi secara cuma-cuma satu atau dua buah dagangan kita kepada akun IG yang jumlah followernya banyak semisal artis atau fanpage terkenal yang lain, untuk endorse ini biasanya si Olshop tidak usah membayar dengan nominal uang, hanya cukup memberi barang (Tergantung dari kesepakatan). Berbicara tentang tarif pada Paid Promote Instagram, belum ada patokan maupun standard dalam hal ini, hanya sesuai dengan kesepakatan dari penyedi jasa dan pengguna jasa tersebut. Namun, biasanya yang terjadi di lapangan adalah semakin banyak jumlah followers Instagram maka semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan per post-nya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fahmi, M. N. (2019). ENDORSE DAN PAID PROMOTE INSTAGRAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. An-Nawa : Jurnal Studi Islam, 1(1). https://doi.org/10.37758/annawa.v1i1.109

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free