Telaah Yuridis Aplikasi Zoom Dalam Mengumpulkan Data Pribadi Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

  • Agusta H
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Saat ini dunia dilanda wabah Covid-19 yang membuat pertemuan secara fisik (offline) menjadi sangat terbatas. Tantangan ini menimbulkan peluang, salah satunya bagi Zoom Cloud Meetings (Zoom) sebagai salah satu aplikasi yang banyak digunakan di Indonesia untuk pertemuan secara daring. Zoom merupakan hasil perkembangan teknologi informasi yang menciptakan komunikasi gaya baru, sehingga muncul fenomena Zoomdemic. Aplikasi ini menjadi penyelamat di tengah penerapan Work From Home (WFH) di Indonesia. Penggunaan Zoom mensyaratkan proses pendaftaran yang memerlukan pengumpulan Data Pribadi dari Pengguna. Zoom termasuk ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi panggilan suara, panggilan video dalam bentuk platform digital. Penulis membahas mengenai proses mengumpulkan Data Pribadi yang dilakukan Zoom menggunakan aturan hukum mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berlaku di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Agusta, H. (2022). Telaah Yuridis Aplikasi Zoom Dalam Mengumpulkan Data Pribadi Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 177–196. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1076

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free