Kejahatan terhadap nyawa (homicide) merupakan kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan, selain itu dari segi hukuman juga yang paling berat hukumannya dalam KUHP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerepan hukum terhadap turut serta sebagai pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp. adalah terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah.
CITATION STYLE
Suyadi, S., Lubis, M. Y., & Purba, N. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 331–346. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.241
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.