PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp)

  • Suyadi S
  • Lubis M
  • Purba N
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejahatan terhadap nyawa (homicide) merupakan kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan, selain itu dari segi hukuman juga yang paling berat hukumannya dalam KUHP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerepan hukum terhadap turut serta sebagai pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Putusan  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp. adalah terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suyadi, S., Lubis, M. Y., & Purba, N. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 331–346. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.241

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free