Abstract
Penegak hukum sepakat bahwa pelaku kejahatan yang dikategorikan berat maupun ringan dijatuhi sanksi hukuman penjara. Hal ini tidak terkecuali terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur tentang Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi persoalan adalah bagaimana formulasi ideal hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mendapatkan formulasi terkait dengan penjatuhan sanksi kerja sosial terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif Penelitian ini menemukan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari pemenuhan rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini juga berdampak pada berkurangnya jumlah penghuni narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dan DPR perlu melakukan amandemen terhadap undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Indonesia khususnya pasal 85.Law enforcement agrees that if crimes are categorized as serious or light, the perpetrators will be sentenced to prison sentences. There is no exception for perpetrators of criminal acts of corruption. In fact, Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code regulates social work crimes for perpetrators of corruption crimes. It is a question of what the ideal formulation of punishment should be for perpetrators of corruption crimes. The purpose of this writing is to obtain information related to the imposition of social work sanctions on perpetrators of corruption. The method used in this research is normative juridical. This research found that the application of social work criminal sanctions for perpetrators of crimes, especially corruption crimes, is part of fulfilling a sense of justice and respect for human rights. It also has an impact on reducing the number of convicts in correctional institutions. The government and DPR need to amend the Corruption Crime law so that it is in accordance with what is regulated in Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code, especially on article number 85
Cite
CITATION STYLE
Husin, U. (2023). Formulasi Penanganan Sanksi Pidana Kerja Sosial terhadap Pelaku Korupsi Berbasis Keadilan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 495–506. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.495-506
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.