Konsep Dan Pengaturan Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Andriyani S
  • Wahyuningsih W
  • Irfan M
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui konsep dan pengaturan legitime portie menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada pendekatan konseptual dan yuridis. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari data kepustakaan, dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep legitime portie dalam KUHPerdata maupun KHI sama-sama memberi perlindungan kepada ahli waris yang mempunyai hubungan paling dekat namun menurut KUHPerdata yang berasal dari Belanda lebih di dasarkan pada sifat individualistis sedangkan menurut KHI yang didasarkan pada Al Quran dan Hadist lebih di dasarkan pada kemaslahatan. Perhitungannya menurut KUHPerdata tergantung dari ahli waris golongan berapa yang ditinggalkan sedangkan menurut KHI harta yang tidak boleh melanggar bagian mutlak hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Andriyani, S., Wahyuningsih, W., & Irfan, M. (2021). Konsep Dan Pengaturan Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. JATISWARA, 36(1), 92–103. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.283

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free