Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan Perkara Nomor 18/KPPUI/2018 menyatakan bahwwa terdapat pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelelangan Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Provinsi Sumut. Pengadilan Negeri Medan pada Putusan Nomor 681/Pdt.Sus.KPPU/2019/PN-Mdn pada salah putusannya menguatkan putusan KPPU. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah menganalisa bagaimana penentuan kemenangan tender proyek pembangunan jalan akses bandara Sibisa Sumatera Utara dan Apakah putusan tentang persekongkolan tender proyek pembangungan jalan akses bandara Sibisa Sumatera Utara sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tipe penelitian yang dipilih penulis ialah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan cara penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam proses penentuan kemenangan tender proyek pembangunan jalan akses bandara Sibisa Sumatera Utara.
CITATION STYLE
Damayanti, T., & Abrianti, S. (2022). TENDER PROYEK PEMBANGUNAN JALAN AKSES BANDARA SIBISA SUM-UT BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 565–574. https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13841
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.