PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI MASA COVID-19 DI KOTA PADANGSIDIMPUAN PROVINSI SUMATERA UTARA

  • Rambe J
  • Tampubolon R
N/ACitations
Citations of this article
113Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu laki-laki atau perempuan disaat usianya belum  mencapai kematangan yang sebenarnya. Sesuai dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan batas usia pernikahan 19 tahun laki-laki dan 16 untuk perempuan kemudian direvisi kembali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 batasnya menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui pengaruh media sosial dalam mendorong para remaja melakukan pernikahan dini di Kota Padangsidimpuan. Faktor-faktor yang akan dikaji dalam penelitian ini  adalah penggunaan media sosial oleh remaja seperti Youtube, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twiter. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis regresi linear berganda dengan menggunakan software SPSS untuk mempermudah perhitungan.  Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuesioner. maka dapat disimpulkan bahwa adanya pengaruh media sosial terhadap pernikahan dini sebesar 61,4 %.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rambe, J. Y., & Tampubolon, R. A. (2022). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI MASA COVID-19 DI KOTA PADANGSIDIMPUAN PROVINSI SUMATERA UTARA. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 11(1), 241–244. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4357

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free