Abstract
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya. Sesuai dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan batas usia pernikahan 19 tahun laki-laki dan 16 untuk perempuan kemudian direvisi kembali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 batasnya menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh media sosial dalam mendorong para remaja melakukan pernikahan dini di Kota Padangsidimpuan. Faktor-faktor yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah penggunaan media sosial oleh remaja seperti Youtube, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twiter. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis regresi linear berganda dengan menggunakan software SPSS untuk mempermudah perhitungan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuesioner. maka dapat disimpulkan bahwa adanya pengaruh media sosial terhadap pernikahan dini sebesar 61,4 %.
Cite
CITATION STYLE
Rambe, J. Y., & Tampubolon, R. A. (2022). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI MASA COVID-19 DI KOTA PADANGSIDIMPUAN PROVINSI SUMATERA UTARA. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 11(1), 241–244. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4357
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.