Abstract
Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidakmau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial.Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalampenyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaranHAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridisnormatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif.Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yangsignifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansapolitis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasilpenyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggupembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM beratdapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc(b)MengalihkankewenanganpenyidikandanpenuntutandariJaksaAgungkepadaKomnasHAM.(c)MembentukKomisiKebenarandanRekonsiliasi.
Cite
CITATION STYLE
Santoso, B. (2019). KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(1). https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5101
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.