Abstract
Ketidakjelasan konsep antargolongan dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan tidak adanya pengertian atau definisi serta penjelasan maksud antargolongan dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, sehingga penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dapat digunakan dengan penerapan yang berbeda-beda dalam beberapa kasus hukum. Metode penelitian ini adalah metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen penelitian lain yang serupa. Kesimpulan penelitian ini adalah pemaknaan ‘antargolongan’ dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE seharusnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017, bahwa makna antargolongan adalah semua entitas di masyarakat merupakan kelompok tertentu yang tidak dapat dikategorikan suku, agama, ras yang mana kelompok itu memiliki atribut atau ciri tertentu yang dapat dibedakan dengan kelompok lainnya.
Cite
CITATION STYLE
Ronny, & Tawang, D. A. Dg. (2023). Kajian Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 247–257. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3083
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.